Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, Tujuh Tersangka Ditetapkan

Hukum641 Dilihat

HukumID | Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya telah ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap jaringan pelaku aborsi ilegal.

“Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh jaringan pelaku dan berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus,” ujar Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan medis untuk praktik aborsi ilegal, kapas bekas darah, serta sisa darah pasien.

“Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” jelasnya.

Lima tersangka utama yang diduga sebagai pengelola klinik aborsi ilegal kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu merinci peran masing-masing tersangka dalam jaringan aborsi ilegal tersebut. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.

“NS berperan melakukan tindakan aborsi dan berpura-pura sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) yang memahami proses aborsi,” ujar Edy.

Selain itu, tersangka berinisial M diketahui berperan menjemput dan mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan aborsi dilakukan. Sementara tersangka LN bertugas menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi ilegal tersebut.

Polisi juga menetapkan tersangka YH yang berperan sebagai pengelola website untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal. Praktik tersebut diketahui dipasarkan secara daring melalui situs internet.

Tak hanya itu, dua orang pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di kamar 28A lantai 28 apartemen saat polisi melakukan penggerebekan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut.