HukumID – Jakarta | Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Hadjar Fickar menegaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesalahan (mens rea) tidak hanya terbatas pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga mencakup kelalaian yang menimbulkan akibat hukum.
Menurut Fickar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, fokus utama hukum pidana bukan semata-mata ada atau tidaknya aliran dana ke rekening pribadi, melainkan ada tidaknya kerugian keuangan negara akibat suatu perbuatan.
“Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan,” ujar Fickar saat dimintai pendapat, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, kelalaian dalam menjalankan jabatan tetap dapat masuk ke ranah pidana, khususnya apabila seorang pejabat gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian negara.
“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” katanya.
Fickar menambahkan, perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian bukan terletak pada ada atau tidaknya kesalahan pidana, melainkan pada berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan. Menurutnya, hakim cenderung memberikan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan pelaku yang dengan sengaja merugikan keuangan negara.
“Jadi perdebatan hukumnya bukan soal bersalah atau tidak, tetapi soal seberapa berat hukumannya,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut relevan dengan perkembangan perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, Fickar menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat dakwaan dan wajib dibuktikan dalam persidangan. Ia mengingatkan bahwa jaksa tetap harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Terdakwa bisa dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi tertentu yang dapat diuji di persidangan, seperti penandatanganan dokumen yang dilakukan tanpa pengetahuan penuh, dalam keadaan sakit, atau karena adanya tekanan dari pihak lain.
“Semua itu harus diuji secara objektif di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fickar mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi politisasi atau kriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.
“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama. Termasuk penindakan hukum terhadap siapa pun,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mendahului kesimpulan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
“Jika jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, pengadilan pasti akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menurut saya, tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan dinilai secara objektif,” pungkas Fickar.









