Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru, Kejaksaan–Polri Teken Nota Kesepahaman

Hukum627 Dilihat

HukumID – Jakarta | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai diterapkan pada awal 2026.

Pertemuan tersebut digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.

Acara tersebut turut dihadiri, baik secara luring maupun daring, oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia. Pembaruan tersebut menandai peralihan dari sistem hukum pidana peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih modern, humanis, berkeadilan, serta menghormati hak asasi manusia dan perkembangan teknologi.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar Burhanuddin.

Ia menekankan bahwa tantangan utama ke depan terletak pada konsistensi dan keseragaman penerapan norma-norma baru tersebut. Tanpa sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum, perbedaan penafsiran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyoroti tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya, yakni pemahaman asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law. Selain itu, diperlukan penafsiran yang seragam terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum, serta penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Sebagai langkah konkret, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri. Kerja sama ini meliputi penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Upaya strategis tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam proses penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi yang semakin solid antara Polri dan Kejaksaan mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tegas, profesional, dan berintegritas.

“Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” pungkasnya.