HukumID – Jakarta | Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel pada periode 2007–2014. Kasus ini sebelumnya menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan SP3 berpotensi tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan objektif. Menurutnya, keputusan tersebut justru membuka ruang penilaian subjektif yang sulit diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“SP3 ini bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan KPK, tetapi juga mencerminkan dampak pelemahan KPK secara sistemik sejak perubahan undang-undang pada 2019,” ujar Wana dalam keterangan tertulisnya.
ICW juga menyoroti minimnya transparansi KPK dalam menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut. Wana mengungkapkan, KPK baru menyampaikan bahwa SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Publik patut mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu hingga satu tahun untuk menyampaikan informasi penting ini,” kata Wana.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewas KPK paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
“Ketertutupan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi KPK,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menerapkan dua konstruksi hukum, yakni dugaan kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. ICW menilai KPK seharusnya menjelaskan secara rinci bagian mana dari perkara yang dihentikan.
“Jika yang dihentikan adalah perkara suap, KPK wajib membeberkan perkembangan pemeriksaan yang sempat dilakukan pada 2022,” ujar Wana.
Sementara itu, KPK menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur kecukupan alat bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kendala utama berada pada proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 sudah tepat karena penyidikan tidak memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, khususnya terkait penghitungan kerugian negara,” kata Budi, Minggu.
Selain itu, Budi juga menyinggung persoalan daluwarsa perkara, mengingat tempus delicti kasus tersebut terjadi sekitar 2009. Hal ini, menurutnya, turut berpengaruh terhadap penerapan pasal suap.
“Dengan kondisi tersebut, SP3 diperlukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Budi menegaskan, keputusan penghentian perkara telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.









