Terbongkar! Aliran Dana Rp20 Miliar Jual Beli Tanah BUMD Cilacap, AY (GY) Resmi Jadi Tersangka TPPU

Hukum630 Dilihat

HukumID | Jakarta – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa AY (GY) diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap AY (GY) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.