HukumID | Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan segera menggelar persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Majelis hakim telah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.
Sidang perdana kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2025. Penunjukan majelis hakim dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa Hakim Nur Sari Baktiana dipercaya sebagai ketua majelis hakim. Ia akan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain yang akan menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi.
KPK memastikan berkas perkara pemerasan sertifikasi K3 telah dinyatakan lengkap atau P21. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tahap penyidikan resmi berakhir pada 18 Desember 2025 dan perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Menurut Budi, penyidik KPK telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta 11 tersangka kepada penuntut umum. Jaksa selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020 hingga 2025. Nilai tersebut belum mencakup pemberian non-tunai berupa barang maupun fasilitas tertentu.
KPK mengungkap, modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan menghambat proses penerbitan sertifikat K3 meski persyaratan telah terpenuhi. Pemohon kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang agar proses administrasi dapat dipercepat.









