HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Terbaru, penyidik menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama hampir 11 jam dan mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga uang dalam mata uang asing.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Wanatiara Persada.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing. Meski demikian, KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan total nilai uang yang disita.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai dalam mata uang asing. Saat ini masih dilakukan perhitungan jumlahnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Tak hanya itu, KPK turut menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), perangkat komunikasi, laptop, serta sejumlah media penyimpanan data. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT perdana KPK di awal tahun ini, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dengan nilai sekitar Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakut. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.







