HukumID | Jakarta – Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali memantik polemik. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara korupsi pengadaan pesawat yang ditanganinya tidak dapat disamakan dengan kasus suap yang sebelumnya diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun melibatkan terdakwa yang sama.
Dalam permohonan PK tersebut, Emirsyah menyertakan dua novum, salah satunya berupa bukti pelunasan denda atas perkara yang telah diputus KPK. Namun, Kejaksaan Agung menilai dokumen tersebut tidak relevan untuk membatalkan putusan dalam perkara korupsi yang ditanganinya.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa pelunasan denda yang dimaksud berkaitan dengan perkara suap di KPK, bukan perkara korupsi yang diproses Kejaksaan.
“Perkara yang ditangani KPK adalah tindak pidana suap, sementara yang ditangani Kejaksaan merupakan tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang merugikan keuangan negara,” ujar Riono dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Januari 2026.
Menurut Riono, perbedaan karakter tindak pidana tersebut membuat kewajiban hukum Emirsyah berdiri sendiri pada masing-masing perkara. Dengan demikian, pembayaran denda dalam satu kasus tidak otomatis menggugurkan kewajiban dalam perkara lainnya, meski objek pengadaan pesawatnya sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Emirsyah Satar dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000. Majelis hakim juga menghukum Emirsyah membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Emirsyah menyatakan masih mengkaji putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah banding. Emirsyah juga sempat menyampaikan keberatan atas penanganan perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh Kejaksaan Agung, dengan alasan perkara tersebut dinilainya serupa dengan kasus yang telah diputus KPK dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbedaan unsur pidana menjadi dasar utama mengapa kedua perkara tersebut tidak dapat disamakan secara hukum.









