MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Perlindungan Wartawan Diperkuat

Hukum550 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik wajib memperoleh perlindungan hukum guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi insan pers, sekaligus memperkuat posisi kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyebut putusan MK sebagai penegasan konstitusional atas kehormatan profesi wartawan. Menurutnya, MK telah menempatkan perlindungan terhadap jurnalis sebagai bagian dari prinsip negara hukum demokratis.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil

“Mahkamah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang. Perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik kini ditegaskan sebagai bagian dari amanat konstitusi,” ujar Irfan Kamil usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menyoroti praktik selama ini di mana sengketa pemberitaan kerap langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Kondisi tersebut, kata Kamil, berpotensi mengancam kebebasan pers serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Persoalan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Putusan MK ini mengingatkan kembali prinsip dasar tersebut,” katanya.

Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan berada di atas hukum. Justru, batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional kini diperjelas.

“Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika bekerja tidak profesional atau melanggar kode etik. Namun, penegakan hukumnya harus proporsional dan sesuai dengan hukum pers,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan konstitusional hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah aktivitas jurnalistiknya, bukan individu secara personal. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dikriminalisasi secara serampangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamil menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadterhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak publik atas informasi.

“Ketika wartawan bekerja dengan aman, masyarakatlah yang diuntungkan. Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi,” katanya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Rambu-rambu sudah jelas diberikan Mahkamah. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” kata Kamil.

Senada, Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum dalam membedakan sengketa pers dengan tindak pidana umum.

“Putusan ini memberikan arah yang tegas agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap wartawan akibat kesalahan memahami kerja jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Ponco, kejelasan mekanisme hukum justru akan mendorong peningkatan profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat kualitas pers nasional.

“Dengan aturan yang dijalankan secara konsisten, pers akan tumbuh sehat dan penegakan hukum berlangsung lebih berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat serta-merta digugat secara perdata atau diproses pidana.

“Setiap keberatan atas pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers,” ujar Viktor.

Menurutnya, putusan MK menjadi penanda penting agar penegakan hukum terhadap pers dilakukan secara adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.

“Sebelum menempuh jalur pidana atau perdata, wajib ditempuh hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak membuahkan hasil, barulah langkah hukum lain dapat dipertimbangkan dalam kerangka keadilan restoratif,” katanya.