LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Meikarta

Hukum398 Dilihat

HukumID | Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi melayangkan somasi kepada PT MSU selaku pengembang Apartemen Meikarta. Somasi tersebut disampaikan terkait belum dibangunnya unit apartemen yang telah dibeli dan dilunasi konsumen sejak tahun 2017.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan somasi tersebut dilayangkan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan Nomor Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26. LAK DKI Jakarta bertindak sebagai kuasa hukum JFT, seorang konsumen yang telah melunasi pembelian unit Apartemen Meikarta.

“Klien kami telah melunasi pembelian unit Apartemen Distric 3 Nomor Unit 02E seluas 73,11 meter persegi di Blok 62007 Tower 2-B dengan harga Rp491.881.909 sejak tahun 2017. Namun hingga saat ini unit tersebut belum dibangun sama sekali,” ujar Zentoni dalam keterangannya kepada media.

Zentoni menjelaskan, secara hukum, konsumen yang telah melunasi pembayaran unit apartemen wajib menerima unit sesuai dengan perjanjian awal. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pengembang, maka konsumen berhak menuntut pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan.

“Karena unit tidak dibangun, klien kami berhak meminta pengembalian dana secara penuh sebesar Rp491.881.909 tanpa potongan apa pun,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada PT MSU untuk segera mengembalikan seluruh uang milik konsumen. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan waktu tujuh hari agar pengembang segera mengembalikan uang konsumen guna menghindari tuntutan hukum,” kata Zentoni.

LAK DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal hak-hak konsumen dan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.