HukumID | Jakarta – Aparat penegakan hukum kehutanan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas pembalakan liar. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan distribusi ratusan batang kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati sebuah rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran tengah bergerak di perairan Sungai Pawan. Selain kayu, dua unit klotok air yang digunakan untuk pengangkutan turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Rakit kayu itu diketahui hendak dibongkar di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan satu pun dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun perizinan pendukung lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan kayu ilegal dari wilayah hulu Sungai Pawan.
“Tim segera melakukan pemantauan dan menemukan rakit kayu tersebut saat hendak merapat ke lokasi industri pada dini hari. Setelah diperiksa, tidak ada dokumen legal yang menyertai kayu-kayu itu. Lima orang yang berada di lokasi telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Leonardo dalam keterangannya.
Tak hanya barang bukti dan terduga pelaku, petugas juga melakukan pengamanan sementara terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan distribusi kayu ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan guna kepentingan penyidikan dan pendalaman keterlibatan pihak penerima.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dugaan pidana merujuk pada Pasal 83 ayat (1) huruf b, yang mengatur larangan mengangkut atau menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. “Kami akan menelusuri peran pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak yang paling diuntungkan dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga menjadi fokus pendalaman kami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas kejahatan lingkungan. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat pembalakan liar.
“Negara hadir untuk melindungi hutan dan sumber daya alam. Siapa pun yang terlibat, baik individu maupun korporasi, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujar Dwi.









