HukumID | Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyelamatkan empat balita dan mengamankan 10 tersangka yang tergabung dalam sindikat jual beli anak lintas daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Identitas anak dilindungi, sementara hak-hak mereka dijamin selama proses hukum berlangsung, bersamaan dengan upaya perlindungan dan pemulihan.
“Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak dari kejahatan. Perdagangan anak adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan generasi bangsa,” kata Budi, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah pihak keluarga korban mencurigai keberadaan anak berinisial RZ yang sebelumnya diasuh oleh saksi CN. Keluarga mempertanyakan kondisi anak tersebut karena sulit dihubungi.
Dari penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG yang mengklaim bahwa anak korban berada di Medan. Merasa ada kejanggalan, CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IG mengakui telah menjual anak tersebut kepada pihak lain,” jelas Arfan.
Penyidik kemudian mengungkap bahwa balita tersebut berpindah tangan beberapa kali dalam jaringan perdagangan dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Harga awal sekitar Rp17,5 juta, kemudian naik menjadi Rp35 juta, hingga akhirnya mencapai Rp85 juta.
Polisi kini terus mengembangkan perkara guna menelusuri jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan maksimal.









