Terjerat Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Tewaskan Bocah

Hukum518 Dilihat

HukumID | Boyolali – Kecanduan judi online mendorong seorang pria di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, melakukan perampokan terhadap tetangganya sendiri hingga menewaskan seorang anak berusia enam tahun.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Boyolali bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa terjadi di Desa Pengkol, Kamis (29/1) sore, menimpa Daryanti (34) yang mengalami luka berat serta anaknya AO (6) yang meninggal dunia.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan pelaku berinisial A (30) merupakan tetangga korban. Ia ditangkap di Kudus pada Jumat (30/1) dini hari.

“Motifnya karena tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online. Tersangka datang seolah hendak membayar utang, padahal berniat mencuri motor korban untuk digadaikan,” ujar Indra.

Pelaku diketahui memiliki banyak utang, bahkan sepeda motor istrinya sudah digadaikan Rp4 juta. Saat aksinya diketahui, pelaku menyerang korban dan membunuh anak korban karena panik.

Usai beraksi, tersangka membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi. Kondisi ibu korban kini mulai membaik setelah sempat dirawat intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.