HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Selasa (10/2/2026) pukul 15.30 WIB.
Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Yuli Chandra Dewi, seorang ibu rumah tangga, yang menggugat ketentuan penarikan harta bersama suami-istri ke dalam boedel pailit.
Pemohon mempersoalkan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan yang dinilai otomatis menarik seluruh harta bersama ke harta pailit meski utang dibuat sepihak oleh salah satu pasangan.
Menurut Pemohon, dalam hukum perkawinan, harta bersama hanya dapat dibebani utang dengan persetujuan kedua pihak. Namun praktik kepailitan justru memperlakukan pasangan yang tidak menyetujui utang seolah-olah sebagai debitur.
Kondisi tersebut dinilai menghilangkan perlindungan hukum bagi pasangan non-debitur dan membuka ruang penyitaan sewenang-wenang oleh kurator.
Pemohon menilai norma tersebut melanggar hak atas kepastian hukum, perlindungan keluarga dan harta benda, serta larangan perampasan hak milik sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon meminta MK menegaskan bahwa harta bersama hanya bisa menjadi harta pailit jika utang disepakati oleh suami dan istri.
Pada sidang sebelumnya, MK meminta Pemohon memperjelas petitum karena tiap pasal memiliki rumusan berbeda namun dimohonkan satu penafsiran yang sama.









