HukumID | Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum saat ini terus berjalan, termasuk agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta serta menerima setoran dari bandar narkotika melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Nilai setoran yang disebut dalam hasil pemeriksaan mencapai Rp300 juta setiap bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam turut menemukan barang bukti yang diduga narkotika di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruh temuan telah dilimpahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara oleh Biro Wabprof Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP DPK masuk kategori berat. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat pelanggaran, khususnya terkait narkotika.
“Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, terlebih dalam kasus narkotika, akan diproses tegas. Tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan sidang etik terhadap AKBP DPK akan berjalan secara paralel dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sidang KKEP yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, akan menjadi forum penentuan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat tersebut. Polri menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal serta penguatan reformasi institusi guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.









