Mega Korupsi Pertamina: Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara 

Hukum, Tipikor823 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang terdiri atas kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Terdakwa Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,17 triliun. Terdakwa Dimas Werhaspati juga dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan USD 11 juta.

Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam sejumlah klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Dalam persidangan terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan sejumlah pejabat di PT Pertamina (Persero) dalam proses sewa kapal pengangkutan serta penyewaan storage BBM.

JPU menegaskan, pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

Menurut JPU, tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Melalui tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam tata kelola energi nasional tersebut.