PERSAJA Bahas Pengawalan Plea Bargaining, Tekankan Integritas dan Pengawasan

Hukum432 Dilihat

HukumID | Jakarta –Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar kegiatan Bincang Pagi Bersama PERSAJA dengan tema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan”, Rabu (11/2/2026), di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat PERSAJA dari Jakarta maupun daerah. Forum tersebut secara khusus membahas implementasi Pasal 78 KUHAP 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ketua Umum PERSAJA yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa mekanisme tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah agar penyelesaian perkara pidana lebih efisien. Terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan didampingi penasihat hukum dapat memperoleh keringanan melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Asep Nana.

Ia menegaskan, jaksa memiliki mandat untuk memastikan ketepatan administrasi dan profesionalisme dalam setiap tahapan, sehingga hasil akhir tetap menjunjung tinggi keadilan substantif, bukan sekadar efisiensi prosedural.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan bahwa implementasi plea bargaining harus dikawal melalui sistem pengawasan internal yang kuat.

“Pengawasan dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan praktik transaksional dalam proses negosiasi. Ini penting agar hak konstitusional terdakwa tetap terlindungi. Pengawasan juga berfungsi sebagai quality control bagi penuntut umum di lapangan,” jelasnya.

Dari sisi eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut menyoroti pentingnya kontrol publik terhadap jaksa dalam menjalankan mekanisme pengakuan bersalah agar tetap transparan dan akuntabel.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kesepakatan hukum dalam plea bargaining tidak keluar dari prinsip integritas dan keadilan.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai moderator. Usai kegiatan, acara dilanjutkan dengan rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang membahas persiapan Musyawarah Nasional (Munas) PERSAJA Tahun 2026.