JPU Bongkar Skema Suap Berkedok Yuridis Marcella Santoso dkk

Hukum599 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik suap yang dibungkus dengan skema yuridis dalam persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa. Fakta persidangan memperlihatkan adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim.

Menurut JPU, praktik tersebut bukan sekadar suap biasa. Uang diberikan dengan dikemas seolah-olah sebagai langkah hukum yang sah. “Ini bukan transaksi normal, tetapi penyuapan yang dibungkus dengan skema yuridis agar tampak legal,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Selain modus tersebut, JPU juga menyoroti ketidaksinkronan data terkait nilai uang yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan mengaku hanya menerima sekitar 2 juta dolar AS, sementara terdakwa Ariyanto Bakri menyebut adanya permintaan hingga 60 juta dolar AS.

“Perbedaan yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang menikmati selisih dana tersebut,” tegas JPU.

Persidangan juga mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pendirian perusahaan tanpa aktivitas bisnis nyata. Sejumlah PT diduga hanya berfungsi sebagai perusahaan boneka untuk menampung aset pribadi, seperti kendaraan, yang kemudian diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul harta.

JPU menilai pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan aliran dana serta kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara suap dan perintangan proses hukum.

Perkara Marcella Santoso dkk menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik korupsi di sektor peradilan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui rekayasa hukum dan penggunaan badan usaha sebagai kedok transaksi ilegal.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam skema tersebut.