Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa di IKN

Hukum607 Dilihat

HukumID | IKN – Kejaksaan Agung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026), di Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. Dalam sambutannya, Jamintel menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden, yakni membangun desa dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Kerja sama ini bertujuan mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan ekonomi desa.

Penguatan pengawasan terhadap tata kelola desa dinilai mendesak. Berdasarkan data penanganan perkara, kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara sepanjang 2025.

Melihat kondisi tersebut, Jamintel menegaskan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Program Jaga Desa dihadirkan sebagai langkah preventif melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi informasi.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Reda.

Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi perangkat desa. Di antaranya Kanal Laporan Kades/Lurah–Kajari sebagai ruang konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa maupun gangguan dari pihak luar.

Tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan jika terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum jaksa di daerah, serta kanal klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan perangkat desa.

Selain penguatan sistem pengawasan, Kejaksaan juga mendorong sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif.

Jamintel berharap BPD mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa, guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan berintegritas.

Dengan kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat desa, Kejaksaan Agung menargetkan terciptanya kondisi “Zero Korupsi” di tingkat desa, sehingga desa dapat tumbuh mandiri, produktif, dan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional.