HukumID | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperingati hari lahir ke-2 dengan komitmen memperkuat peran sebagai sentra otoritas pemulihan aset nasional. Peringatan tersebut digelar di Gedung IM2 Kantor BPA, Jakarta, Kamis (12/2/2026), dan dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Acara tersebut juga diikuti Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta seluruh satuan kerja Kejaksaan di daerah secara daring.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, penindakan pidana tidak boleh hanya berakhir pada hukuman badan, tetapi juga harus memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
“Kehadiran BPA adalah instrumen strategis agar setiap tindak pidana tidak hanya dihukum pelakunya, tetapi juga memulihkan aset negara yang dirugikan,” ujar Burhanuddin.
Ia mengapresiasi kinerja BPA yang dinilai progresif dalam waktu relatif singkat, serta mendorong agar BPA terus tumbuh menjadi lembaga profesional dan proporsional sebagai motor penggerak sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan aset.
Sementara itu, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan transformasi besar untuk menjadikan BPA sebagai Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional (Central Authority of National Asset Recovery).
Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan penguatan regulasi, pengembangan sistem data berbasis teknologi informasi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. Selain itu, BPA juga merancang pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce guna mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola negara.
Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima pengelolaan barang bukti berupa aset kripto antara Kepala BPA dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana.
Kerja sama itu bertujuan memperkuat sinergi dalam penanganan barang bukti sejak tahap awal serta mendukung terwujudnya Single Prosecution System di lingkungan Kejaksaan. Penyerahan penyelesaian barang bukti aset kripto juga menjadi simbol kesiapan BPA menghadapi kejahatan finansial modern.
Selain itu, Jaksa Agung bersama jajaran pejabat utama meninjau Command Center Badan Pemulihan Aset, yang berfungsi sebagai pusat kendali pengelolaan, pengamanan, analisis, dan transparansi pemulihan aset negara.
Menutup kegiatan, Burhanuddin mengingatkan pentingnya integritas dan loyalitas institusional seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa sinergi antarbidang serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan berdampak bagi masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan, BPA harus semakin adaptif dan memberi manfaat nyata melalui pengembalian kekayaan negara untuk mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.









