Oleh: Basuki Rekso Wibowo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
Lord Acton pernah mengatakan bahwa “power tends to corrupt”, “absolute power corrupt absolutely”. Kekuasaan memiliki tendensi dan potensi untuk disalahgunakan untuk melakukan korupsi. Ungkapan tersebut vis a vis berlaku pula pada kekuasaan (kewenangan) hakim. Dalam berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, masih terdapat sejumlah (oknum) hakim dan pejabat pengadilan yang nakal berkolusi dengan pihak pihak berperkara. Dengan memperjualbelikan kewenangan dan putusannya untuk mencederai keadilan. Potensi godaan untuk menyalahgunakan kewenangan oleh kalangan hakim cukup besar. Kesemuanya sangat bergantung kadar moralitas dan integritasnya masing masing. Terjadinya praktek kolutif dan koruptif di lingkungan peradilan (judicial corruption) yang dilakukan oleh sejumlah oknum hakim dan pejabat penagdilan sepenuhnya bukan karena alasan minimnya kesejahteraan. Kesejahteraan hakim dan pejabat pengadilan pada dasarnya sudah cukup memadai untuk standard hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Bukankah menjalani profesi sebagai hakim dan pejabat pengadilan sejak awal sudah disadari sebagai pilihan hidup dengan standard komitmen yang tinggi beserta segala tanggungjawab yang melekat di dalamnya. Selera, gaya hidup dan cara hidup yang tidak wajar, menjadi salah satu penyebab terjadinya kecenderungan kolutif dan koruptif. Pengaruh selera, gaya hidup, cara hidup yang tidak wajar bisa datang dari lingkungan kerjanya, lingkungan kerja, atau dari dirinya sendiri.
Untuk menjaga dan memastikan agar tidak terjadi praktek penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, maka diperlukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap hakim. Baik pengawasan di muka pengadilan ataupun diluar pengadilan. Kendatipun demikian, pengawasan terhadap hakim tidak boleh dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Hakim harus tetap dijamin kemerdekaannya meskipun dalam waktu yang sama terhadapnya harus terus dilakukan pengawasan. Pengawasan internal terhadap tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan, sedangkan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Pengawasan terhadap hakim seharusnya dilakukan serempak dilakukan oleh semua stake holder, termasuk pengawasan oleh pers, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi untuk mewujudkan peradilan yang agung.
Pengawasan terhadap hakim tidak boleh dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Hakim harus tetap dijamin kemerdekaannya meskipun dalam waktu yang sama terhadapnya harus terus dilakukan pengawasan. Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada seuaKode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Terdapat 10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim (PPH) yang meliputi : (1). Berperilaku adil; (2). Berperilaku jujur; (3). Berperilaku Arif Bijaksana; (4). Bersikap mandiri; (5). Berintegritas tinggi; (6). Bertanggungjawab; (7). Menjunjung tinggi harga diri; (8). Berdisiplin tinggi; (9). Berperilaku rendah hari; (10). Bersikap profesional.
Apabila ke-10 prinsip ideal tersebut dihayati dan dijalankan dalam praktek, maka harapan terwujudnya peradilan yang bersih akan dapat dipenuhi. Pengawasan terhadap tingkah laku hakim harus menjadi concern semua stake holder terkait dengan proses peradilan, termasuk di dalamnya pengawasan dari kalangan pers, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi yang kesemuanya memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.






