PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Uncategorized654 Dilihat

HukumID | Jakarta — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis, pembela HAM, sekaligus advokat yang tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). PBH AAI Jakarta Timur menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.

Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras tersebut merupakan tindakan biadab dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ia menduga peristiwa tersebut telah direncanakan secara matang oleh para pelaku.

“Para pelaku diduga sudah merencanakan tindakan ini dengan baik, sehingga mereka dapat dengan cepat melarikan diri dan menghilangkan jejak. Hingga saat ini pelakunya belum tertangkap,” ujar Mapajanci dalam keterangan persnya, Minggu (15/3/2026).

Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang selama ini bersikap kritis serta memiliki pandangan berbeda terhadap penguasa maupun pemodal.

Sementara itu, Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Seluruh instrumen negara harus bekerja untuk membongkar dan mengungkap siapa pelaku maupun dalang di balik penyiraman air keras tersebut,” tegasnya.

Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, juga meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation agar proses penegakan hukum dapat dipercaya oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila kasus tersebut tidak mampu dituntaskan, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan rasa takut bagi para pembela HAM, advokat, serta aktivis yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin dan kelompok termarginalkan.

Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang.

Selain itu, PBH AAI Jakarta Timur juga meminta Kapolri membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada publik.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta untuk memberikan perlindungan serta pemulihan kepada Andrie Yunus sebagai korban, termasuk pemulihan medis, fisik, dan mental.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta membentuk Tim Pencari Fakta guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa penyiraman air keras tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

PBH AAI Jakarta Timur menyatakan bahwa siaran pers tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.