Korupsi Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara

Hukum493 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (31/3/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, warga negara Amerika Serikat Anthony Van Der Heyden, dan warga negara Hungaria Gabor Kuti Szilard.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan dua berkas perkara terpisah. Untuk terdakwa Leonardi dan Anthony Van Der Heyden, keduanya didakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun terdakwa Gabor Kuti Szilard didakwa dengan pasal yang sama, baik primair maupun subsidair, terkait keterlibatannya sebagai Direktur Utama Navayo International AG.

Dalam uraian dakwaan, Jaksa mengungkap bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku penyedia dari Navayo International AG. Kontrak tersebut berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna dan peralatan pendukung dengan nilai awal sebesar USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.

Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Penunjukan Navayo International AG disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Selain itu, Navayo International AG disebut merupakan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden. Akibatnya, barang yang diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kemhan.

Jaksa juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Oleh karena itu, tim penuntut terdiri dari gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer.

Kejaksaan menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.