HukumID || Jakarta – Ketua DPC PPDI Perjuangan Jakarta Pusat Wa Ode Herlina, S.I.Kom, M.M., menyatakan partainya siap membantu dan memberikan advokasi bagi warga Kwini , Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dalam dalam persoalan lahan yang saat ini meresahkan warga Jalan Kwini VIII, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Wa Ode Herlina saat menerima beberapa perwakilan warga Kwini 8, Rt. 004, RW 01, Jalan Kwini VIII, di Kantor DPC PDIP Jakarta Pusat di kawasan Senen, pada(Kamis, (9/4 malam lalu.)
Kedatangan warga tersebut untuk meminta pendampingan (advokasi) atas masalah tanah warga yang terjadi belakangan ini. Warga mengeluhkan himbauan dari parat Kodam yang mengaklain bahwa tanah yang mereka diami dianggap sebagai tanah Kodam.
“Sejak kapan tanah ini menjadi tanah Kodim? Kakek moyang kami sudah mendiami tanah ini sejak era tahun 1940-n, saat Dokter Yohanes, seorang tokoh pribumi zaman itu, mengajak warga perantau dari Nusa Tenggara Timur untuk mendiami kawasan tersebut. Kok bisa, tiba-tiba saja militer mengklaim bahwa ini tanah Kodam Jaya dan memaksa warga untuk segera angkat kaki dari sini?” ujar Boly, salah satu warga Kwini.
Warga juga mengungkapkan keheranan karena sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga sudah berusaha mendaftar lahan itu ke pihak Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional /BPN) tetapi saat itu pihak badan pertanahan menjawab bahwa bidang tanah tersebut “terindikasi” sudah menjadi tanah Kodam.
Wa Ode menyatakan kasus serupa juga ditemukan di beberapa wilayah di Jakarta. “Kami juga sudah banyak memberikan pendampingan kepada warga di beberapa kasus serupa yang lain. Dalam kasus Kwini, ini saya berharap ada solusi yang terbaik bagi warga,” ujarnya didampingi beberapa sungsionaris Partai berlambang banteng tersebut.
Sekitar kurang lebih 40 KK yang mendiami kawasan Jalan Kwini VIII saat ini mengaku resah dengan beberapa rencana kegiatan sosialisasi dari pihak Kodam dan surat pemberitahuan mengenai rencana pengosongan area itu.
Pihak Kodam bahkan telah memasang spanduk yang menyatakan daerah Kwini VIII adalah tanah milik Kodam. Hal itu menimbulkan keresahan warga. Beberapa penghuni bahkan sudah mulai mencari hunian (kos, kontrakan) baru karena merasa terancam.
“Kami berencana mengundang unsur aparat dari Kelurahan dan Kecamatan Senen seta perwakilan warga untuk bisa bertemu untuk membahas hal ini sehingga bisa ada titik temu antara warga dan pihak Kodam, sehingga kita bisa mendapat gambaran utuh yang berhubunan dengan status kepemilikan lahan di Kwini sehinga tidak ada pihak yang merasa dirugikan” ujar Wa Ode pula.
Wa Ode juga menyatakan bahwa partainya akan memberikan advokasi hukum bagi warga sehingga warga bisa mendapat gambaran pasti mengenai status kepemilikan tanah di Jwini VIII, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.









