Kuasa Hukum Nadiem: Saksi Kunci dari Google Dipersulit hadir! Bahkan Untuk Virtual!

Hukum424 Dilihat

HukumID | Jakarta — Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim kembali melontarkan kritik terhadap jalannya persidangan, khususnya terkait kesulitan menghadirkan saksi kunci dari pihak Google.

Salah satu tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mempertimbangkan menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk dari Google. Namun, upaya tersebut menghadapi berbagai kendala, bahkan untuk kehadiran secara virtual.

“Virtual saja dipersulit, apalagi hadir langsung. Kita sama-sama tahu kondisi di negara ini, orang sering dipersulit. Padahal mereka ini saksi kunci yang disebut dalam dakwaan,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, nama-nama dari pihak Google justru disebut secara eksplisit dalam dakwaan jaksa, namun tidak dihadirkan di persidangan. Hal ini dinilai janggal karena keterangan langsung dari pihak terkait seharusnya menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Ari menegaskan bahwa kehadiran mereka diperlukan untuk menguji tuduhan dalam dakwaan, termasuk dugaan adanya intervensi dalam pengadaan Chromebook. Ia membantah keras tuduhan bahwa kliennya memaksakan penggunaan Chromebook untuk kepentingan tertentu.

“Tidak ada pemaksaan. Semua melalui kajian teknis yang matang, komprehensif, dan pada saat itu Chromebook merupakan pilihan terbaik sekaligus paling murah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendatangkan saksi berbagai daerah, termasuk Papua, Aceh, dan Nusa Tenggara Timur untuk membantah tuduhan bahwa perangkat Chromebook tidak cocok digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Mereka sampaikan langsung bahwa Chromebook bisa digunakan, bahkan tanpa internet untuk beberapa aplikasi. Barangnya juga masih dipakai sampai sekarang,” kata Ari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan antara Nadiem dan pihak Google merupakan hal yang lazim dalam konteks kerja sama dan pengadaan barang pemerintah. Menurutnya, interaksi tersebut murni bersifat korporasi dan tidak mengandung unsur pelanggaran.

“Pertemuan dengan Google itu biasa, seperti juga dengan Microsoft atau perusahaan teknologi lain. Itu bagian dari proses procurement, tidak ada transaksi yang melanggar aturan,” tandasnya.