HukumID | Jakarta– Babak baru perjalanan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) resmi dimulai. Dua kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI di bawah kepemimpinan Ranto Simanjuntak dan Arman Hanis, S.H sepakat bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Bersama Rekonsiliasi yang digelar di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2026).
Mengangkat tema “Harmoni dalam Perbedaan, Kekuatan dalam Persatuan, Melangkah dalam Kemesraan: Bersatunya Asosiasi Advokat Indonesia untuk Masa Depan yang Gemilang”, MUNASLUB menjadi momentum penyatuan organisasi setelah adanya perbedaan kepengurusan dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum AAI Arman Hanis mengatakan, rekonsiliasi bukan sekadar simbol persatuan, tetapi menjadi langkah awal untuk memperkuat organisasi advokat menghadapi tantangan ke depan.
“Hari ini kami melaksanakan MUNASLUB Bersama hasil rekonsiliasi. Ada tiga agenda utama, yaitu perubahan Anggaran Dasar, pemilihan Ketua Umum, serta penyelesaian berbagai agenda organisasi advokat. Dua DPP kini bersatu untuk kemajuan dunia advokat Indonesia,” ujar Arman kepada wartawan.
Senada, Ketua Umum AAI Ranto Simanjuntak menilai penyatuan tersebut merupakan peristiwa bersejarah bagi organisasi advokat di Indonesia.
“Ini adalah sejarah bagi dunia advokat. Dua DPP yang memiliki cita-cita yang sama akhirnya berhasil bersatu. Kami mengesampingkan ego masing-masing demi membangun AAI yang lebih maju. Hari ini kami membuktikan bahwa persatuan itu bisa diwujudkan,” kata Ranto.
Menurutnya, dukungan dari pengurus daerah dan anggota AAI di berbagai wilayah menjadi bukti bahwa rekonsiliasi mendapat sambutan positif.

“Hampir seluruh DPC hadir. Mereka datang untuk menjadi saksi sejarah penyatuan AAI. Harapan kami, MUNASLUB ini melahirkan pemimpin yang mampu membawa AAI semakin maju dan memberikan kontribusi bagi bangsa serta penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Selama dua hari pelaksanaan, MUNASLUB membahas sejumlah agenda penting, mulai dari rekonsiliasi organisasi, laporan pertanggungjawaban Ketua Umum, perubahan Anggaran Dasar, pemilihan Ketua Umum, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Komisi Pengawas, hingga penyusunan arah kebijakan organisasi untuk periode mendatang.
Pada hari pertama, panitia juga menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Business Judgement Rule dalam Praktik Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara: Pemisahan Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi. “Seminar menghadirkan sejumlah pakar hukum dari kalangan hakim agung, akademisi, dan praktisi.
Selain itu, salah satu poin pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat, Arman Hanis menegaskan AAI yang telah bersatu siap memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan regulasi profesi advokat.
“RUU Advokat masih dalam proses pembahasan. Tentunya AAI yang telah bersatu akan berpartisipasi memberikan masukan demi terbentuknya regulasi yang memperkuat profesi advokat di Indonesia,” katanya.
Sementara mengenai polemik single bar dan multi bar, Ranto menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Kami menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai masih adanya kepengurusan AAI lain di luar rekonsiliasi ini, Ranto menyatakan pihaknya tetap membuka pintu persatuan.
“Kalau nantinya bisa semakin banyak yang bergabung tentu lebih baik. Yang terpenting hari ini kami sudah membuktikan bahwa advokat bisa bersatu apabila semua pihak bersedia mengesampingkan ego. Ini menjadi fondasi penting untuk membangun organisasi advokat yang lebih besar dan lebih kuat,” tegasnya.
Ranto Simanjuntak juga menanggapi pertanyaan mengenai masih adanya satu kepengurusan AAI lain di luar rekonsiliasi yang saat ini melibatkan dua DPP.
Menurutnya, apabila seluruh kepengurusan AAI dapat bersatu, hal itu tentu akan menjadi kondisi yang lebih ideal. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin berpolemik dengan pihak yang belum bergabung dan memilih fokus melanjutkan proses penyatuan yang telah berhasil diwujudkan.
“Kalau tiga menjadi satu tentu lebih bagus. Mengapa belum demikian, mungkin lebih baik ditanyakan kepada pihak yang belum bergabung. Bagi kami, cita-citanya tetap sama, yaitu menyatukan AAI agar menjadi organisasi yang lebih maju,” ujar Ranto.
Ranto menegaskan rekonsiliasi antara dua kepengurusan AAI menjadi bukti bahwa persatuan dalam organisasi advokat bukan hal yang mustahil selama semua pihak mengedepankan kepentingan bersama.
“Tolong dicatat, ini adalah satu-satunya organisasi advokat yang berhasil bersatu kembali. Kami telah membuktikan bahwa advokat sebenarnya bisa bersatu, asalkan semua pihak mau melepaskan ego masing-masing. Fondasi persatuan ini telah kami bangun bersama Pak Arman Hanis sebagai langkah awal menuju AAI yang lebih kuat dan lebih besar,” tegasnya.
Ia berharap rekonsiliasi tersebut menjadi titik awal bagi semakin kuatnya solidaritas organisasi advokat di Indonesia, sekaligus membuka ruang bagi penyatuan yang lebih luas di masa mendatang.









