
Jakarta, HukumID – Tim Hukum Merah Putih mengapreasi langkah yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Rabu 8 Juli 2026 kemarin. Dimana Kortas Polri telah berhasil menggeledah 12 titik milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Terkait penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie ini Polri layak untuk diapresiasi, kita tidak melihat dari sisi yang bersangkutan juga penegak hukum tapi ranah yang sedang dikerjakan itu berkaitan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi di Jakarta, Jumat (10/7/26).
Suhadi mengatakan kalau kita melihat semangat ini berarti kan sejalan dengan yang dikatakan oleh presiden, bahwa presiden akan terus menggelorakan pemberantasan korupsi. Terkait dengan masalah Febrie ini berkaitan adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang,red), dimana kita semua lihat telah ditemukan puluhan kilogram logam mulia, dollar dan lain-lainnya.
“Itu baru di 2 tempat yang digeledah, makanya berkaitan dengan ini tentunya sangat luar biasa dan kita harus apresiasi kepada pemerintah khususnya presiden. Jangan sekali-kali mengintervensi aparat penegak hukum yang lagi bekerja dalam dugaan aliran dana di TPPU ini,” ujarnya.
Suhadi menyatakan kalau memang nanti ada kepentingan-kepentingan, seperti kita ketahui ada dugaan orang-orang dekat presiden juga yang disebut-sebut si a si b dan sebagainya. Kalau memang terlibat, dan kalau memang ada kepentingan yang tujuannya mau menghalang-halangi penyelidikan dugaan TPPU ini, usul saya kalau itu ada di kabinet lebih baik diresshufle saja orangnya.
“Karena ini bisa mengganggu kerja presideng, jadi jangan melihat siapa dia apakah teman, sahabat, partai dan sebagaimanya itu tidak boleh lagi menjadi ukuran untuk dilindungi. Santer kita dengar ada kekuatan-kekuatan lain tapi apalah itu yang penting ini merupakan ujian di tengah semangat presiden memberantas korupsi.” Ucapnya.
Sekali lagi, lanjut C. Suhadi tidak boleh mundur ataupun ada intervensi dalam bentuk-bentuk yang lain, tapi serahkan semua itu kepada penegakan hukum siapapun yang terlibat harus diproses karena ini adalah kasus korupsi. Kita juga meminta kepada TNI untuk tidak terlibat dalam kaitan kalau memang itu sudah ditemukan indikasi tindak pidana dalam rangka melindungi orang-orang tersebut.
“Tidak perlu lagi seperti kemarin pagi kita dengar ada puluhan anggota TNI masuk ke wilayah kerja penyidik yang ada di Polda mau mengambil saksi dan bukti. Sehingga ini merupakan sebuah bentuk merintangi penyidikan, hal tersebut bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Suhadi, tentunya harus ditanya pimpinannya dalam hal ini KASAD kalau memang dari Angkatan Darat yang memerintahkan anak buahnya seperti itu atau bahkan sampai Panglima ikut terlibat tidak. Kalau mereka tidak dan ternyata orang lain, berarti patut dipertanyakan siapa orang lainnya yang memerintah para tentara itu mendatangi Polda sehingga perlu diusut karena penyidik sedang menegakan hukum.
“Misalnya tujuannya adalah untuk mengintervensi, padahal perintah presiden juga kan jelas bagaimana pemberantasan korupsi ini bisa berjalan dengan baik. Sekali lagi siapapun yang terlibat presiden tidak boleh cawe-cawe tapi bagaimana proses penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tuturnya.
Suhadi menjelaskan terkait anggapan masyarakat jika kejadian tersebut ada kepentingan politik antara Prabowo dan Jokowi, karena Prabowo identik dengan TNI & Kejaksaan sementara Jokowi dengan Polri & KPK saya langsung menepis anggapan tersebut. Dugaan saya semua itu tidak benar, karena apa urusannya juga kan Pak Jokowi sudah tidak memerintah dan cawe-cawe dalam kaitan kasus ini karena beliau sudah tidak punya kekuasaan kok.
“Kalau Polri misalnya dihubung-hubungkan dengan Pak Jokowi itu merupakan sesuatu yang gak masuk akal. Mentang-mentang waktu Pak Jokowi masih jadi presiden, kapolrinya Listyo Sigit dan sekarang Pak Listyo mengabdi kepada Pak Jokowi itu salah kaprah. Kapolri ini bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dibawah pemerintahan Prabowo-Gibran, jadi sekali lagi saya menepis anggapan-anggapan seperti itu gak benar,” pungkas relawan Prabowo-Gibran tersebut.
Sementara M. Eddy Gozali Tim Hukum Merah Putih lainnya menegaskan TNI tak perlu lah untuk over terlebih dalam penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Biarkan aparat dari Kortas Polri bekerja sesuai dengan tupoksinya, karena adanya dugaan TPPU. Kami masyarakat Indonesia akan selalu mendukung dalam rangka pemberatasan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.






