Sidang Praperadilan, LBH Peradi Profesional Sebut Gabriel Korban Kriminalisasi Polisi!

Hukum596 Dilihat

HukumID | Jakarta– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing terkait perkara dugaan penyalahgunaan gas portable, Senin (20/7/2026). Namun, sidang ditunda hingga 27 Juli 2026 setelah pihak Termohon, yakni Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap Gabriel. Dalam perkara ini, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Bahraian, Marulitua Rajagukguk, Hincat Silalahi, dan Irman Bunawolo.

Kuasa hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, meminta agar pemanggilan kedua terhadap Termohon menjadi panggilan terakhir. Menurutnya, apabila pada sidang berikutnya pihak Termohon kembali tidak hadir, persidangan praperadilan seharusnya tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.

“Apabila Termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, kami memohon agar sidang praperadilan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli usai persidangan.

LBH Peradi Profesional menilai perkara yang menjerat Gabriel merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Menurut Maruli, kliennya bukan bagian dari mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan seorang buruh yang mencoba menambah penghasilan dengan melakukan isi ulang gas portable karena tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Ia menjelaskan, pemahaman Gabriel berangkat dari kebiasaannya sebagai pendaki gunung yang selama ini kerap membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Kondisi ekonomi yang sulit membuat Gabriel mencoba melakukan pengisian ulang gas sebagai tambahan penghasilan.

Akibat proses hukum tersebut, kata Maruli, Gabriel mengalami berbagai dampak serius, mulai dari kehilangan pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), orang tuanya di Balige, Sumatera Utara, jatuh sakit karena syok mengetahui penahanan anaknya, hingga rencana pernikahannya batal.

Melalui permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Mei 2026, pihak pemohon meminta hakim tunggal PN Jakarta Utara menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel tidak sah dan membatalkan seluruh proses penyidikan beserta tindakan turunannya.

Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan secara kompetensi relatif dalam menangani perkara tersebut, memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya melalui rehabilitasi nama baik.

LBH Peradi Profesional menegaskan langkah praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional terhadap masyarakat. Menurut mereka, proses hukum seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap rakyat kecil.

Sidang lanjutan perkara praperadilan ini dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 27 Juli 2026.