Oleh: Yandi Suhendra
Polemik kepemimpinan dan dualisme yang terjadi didalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) akhirnya memasuki babak krusial. Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. dalam memeriksa Perkara Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026, pada akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1084/Pdt/2025/PT. DKI tanggal 14 Oktober 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Agustus 2025, dengan mengadili sendiri pokok perkaranya.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan sah dan mengikat hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten (30–31 Agustus 2023) di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah dan menyatakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung (29 Oktober 2023), Akta Notaris Perubahannya, hingga Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000071.AH.01.08. Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Langkah berani Mahkamah Agung ini patut dicermati, baik dari kacamata doktrin hukum perdata-administrasi maupun dari implikasi praktis bagi profesi notaris di Indonesia.
Salah satu poin substansial dalam ratio decidendi Majelis Hakim Agung adalah penegakan batas kewenangan peradilan (kompetensi absolut) dengan mengoreksi kekeliruan yang dilakukan judex facti tingkat pertama dan banding yang terlalu cepat menyimpulkan perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
Secara bernas, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sengketa keabsahan kongres atau rapat anggota perkumpulan pada hakikatnya berkedudukan sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)—sebuah ranah hukum keperdataan privat yang tunduk pada lex privat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atas pelanggaran AD/ART perkumpulan oleh sesama subjek hukum perdata adalah murni wewenang Peradilan Umum. Adapun ketidakberlakuan SK Menteri Hukum/AHU dipandang MA bukan sebagai objek TUN murni, melainkan konsekuensi yuridis dari batalnya alas hak privat (konstitusi organisasi) yang menjadi dasarnya.
Di samping itu, MA menerapkan prinsip qui tacet consentire videtur—siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Karena tidak dilakukannya mekanisme keberatan internal (Mahkamah Perkumpulan) dalam tenggang waktu yang diatur AD/ART pasca-Kongres Tangerang, maka hasil Kongres XXIV sah dan sempurna secara hukum.
Meski demikian, dalam kacamata hukum yang berimbang, putusan ini meninggalkan ruang perdebatan teknis peradilan. Pihak KLB Bandung menggarisbawahi bahwa permohonan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya baru memeriksa aspek eksepsi kompetensi absolut dan belum masuk pada pembuktian pokok perkara. Langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang langsung memutus mengadili sendiri hingga ke substansi material memicu pertanyaan mengenai hak pembuktian yang menjadi dasar di tingkat judex facti.
Bukan hanya itu, hadirnya rangkaian putusan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)—termasuk Putusan MA di tingkat PTUN terkait pengesahan SK Kemenkumham—menciptakan apa yang kerap dinamakan interlocking jurisdiction. Di satu sisi, Hakim Perdata membatalkan alas hak privatnya; di sisi lain, Pengadilan TUN menguji keabsahan formal prosedur penetapan Pejabat TUN. Ketegangan antar-ranah peradilan inilah yang berpotensi mendorong pihak yang berkeberatan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Menjaga Kehormatan Pejabat Publik
Notaris bukan sekadar profesi bisnis, melainkan pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang diberi wewenang oleh Negara untuk membuat akta autentik dan menjaga kepastian hukum perdata masyarakat. Ketika wadah tunggal notaris terbelah oleh dualisme, dampak turunannya tidak hanya dirasakan oleh para notaris itu sendiri, tetapi juga melumpuhkan pelayanan publik—mulai dari tersendatnya ujian kode etik, pengangkatan notaris baru, hingga kepastian perlindungan hukum bagi pengguna jasa notaris.
Putusan Kasasi No. 1470 K/Pdt/2026 seharusnya menjadi momentum ruislag moral bagi seluruh elemen Notaris di Indonesia. Putusan pengadilan tertinggi pada tingkat kasasi ini memberikan kepastian status kepengurusan secara keperdataan. Saatnya narasi faksionalisme dan perpecahan dihentikan.
Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum RI, juga dituntut bersikap rasional dan adaptif terhadap amar putusan perdata ini demi menjamin kepastian hukum administrasi Negara. Sudah sepatutnya semua pihak kembali pada konstitusi organisasi, merajut kembali tali silaturahmi, dan menempatkan keluhuran martabat profesi di atas ego kelompok. Sebab, di atas dinamika kepengurusan, ada hak-hak hukum masyarakat luas yang wajib dijaga oleh profesi notaris Indonesia.
Dalam konteks titik singgung antara Peradilan Umum dan PTUN, persoalan dalam perkara ini perlu dibedakan menjadi dua lapis. Lapis pertama adalah keabsahan tindakan atau keputusan internal perkumpulan berdasarkan AD/ART, yang menurut konstruksi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1470 K/Pdt/2026 berada dalam ranah hukum keperdataan. Lapis kedua adalah keabsahan keputusan atau tindakan Pejabat Pemerintahan yang berkaitan dengan administrasi kepengurusan, yang pada prinsipnya dapat menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara sepanjang memenuhi unsur dan batas kewenangan PTUN. Dengan demikian, keberadaan keputusan Menteri/AHU tidak dengan sendirinya menghapus sengketa privat mengenai alas hak yang mendasarinya, demikian pula sengketa privat tidak otomatis menghilangkan dimensi hukum administrasi dari keputusan atau tindakan Pejabat Pemerintahan.
Hal tersebut sejalan dengan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2026 (Rumusan Kamar TUN) Bagian I.A.1.a angka 10, hlm. 1056, mengatur bahwa resume gugatan antara lain memuat subjek, objek, alasan, petitum, serta aspek formal berupa kompetensi, upaya administratif, dan tenggang waktu. Ketentuan tersebut bukan merupakan rumusan khusus mengenai pembagian kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi menegaskan pentingnya identifikasi secara tepat terhadap objek yang dimohonkan untuk diperiksa dan diputus pada peradilan TUN.
Dengan demikian, apabila yang disengketakan adalah keabsahan kongres, pemilihan pengurus, atau tindakan internal perkumpulan berdasarkan AD/ART, maka persoalan tersebut berkarakter keperdataan. Sebaliknya, apabila yang disengketakan adalah keputusan atau tindakan Pejabat Pemerintahan, perlu diuji tersendiri apakah keputusan atau tindakan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara. Pembedaan ini penting karena suatu keputusan administratif dapat berkaitan dengan sengketa internal perkumpulan tanpa menjadikan sengketa privat tersebut berubah menjadi sengketa administrasi pemerintahan.
Dalam lingkungan Peradilan Umum, Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2022 sebagaimana diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022 angka 1 huruf c mengatur bahwa apabila Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang, tetapi Pengadilan Tinggi menilai Pengadilan Negeri berwenang, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang dan memerintahkan Pengadilan Negeri memeriksa pokok perkara. Rumusan ini menunjukkan bahwa persoalan kompetensi harus ditegaskan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Pada tingkat kasasi, Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Peradilan Umum Tahun 2026, bagian Perdata Huruf F. mengenai Wewenang Absolut hlm. 408, menegaskan bahwa kewenangan absolut dapat dinilai pada semua taraf pemeriksaan, termasuk tingkat kasasi. Hal tersebut sejalan dengan Rumusan Kamar Perdata Tahun 2025 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa apabila Mahkamah Agung berpendapat Pengadilan Negeri berwenang setelah putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak berwenang dikuatkan pada tingkat banding, amar putusan kasasi terlebih dahulu menyatakan Pengadilan Negeri berwenang. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat mengoreksi persoalan kompetensi absolut, tetapi kewenangan tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan pokok perkara yang belum dilakukan oleh judex facti.
Dalam perkara a quo, bukti-bukti yang diajukan para pihak pada pembuktian awal, berupa SEMA, Undang-Undang, yurisprudensi PTUN, AD/ART organisasi, serta dokumen pendaftaran perkara PTUN, pada hakikatnya bukti awal merupakan pendukung penilaian mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri. Bukti-bukti tersebut belum merupakan pembuktian terhadap fakta materiil pokok perkara, baik mengenai perbuatan melawan hukum. Oleh karena Pengadilan Negeri mengabulkan eksepsi kompetensi absolut sehingga pemeriksaan perkara berhenti pada tahap tersebut, maka pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara pada tingkat pertama pada dasarnya belum pernah dilaksanakan.
Konsekuensi hukum dari keadaan tersebut perlu dibaca dengan seksama dan melihat Kembali ketntuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, yakni karena pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa perkara diserahkan kepada pengadilan lain yang berwenang untuk diperiksa dan diputus. Adapun Pasal 51 ayat (2) mengatur bahwa apabila pembatalan didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dan huruf c, Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi. Dengan demikian, apabila persoalan yang dikoreksi adalah kompetensi mengadili, akibat hukumnya harus dibedakan dari keadaan ketika Mahkamah Agung berwenang mengadili sendiri pokok perkara.
Dalam perkara a quo, apabila Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Negeri sebenarnya berwenang secara absolut, sedangkan pemeriksaan sebelumnya baru sampai pada tahap eksepsi dengan bukti-bukti yang bersifat bukti awal yang mendukung mengenai dalil-dalil eksepsi kompetensi absolut, maka koreksi terhadap kompetensi tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan Mahkamah Agung telah memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk memutus pokok perkara. Pemeriksaan mengenai fakta materiil, alat bukti, serta dalil perbuatan melawan hukum tetap merupakan ranah judex facti. Dengan demikian, setelah kewenangan Pengadilan Negeri ditegaskan, pemeriksaan pokok perkara beserta pembuktiannya perlu dilanjutkan pada tingkat judex facti sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.









