Puan Maharani Desak Polri Usut Tuntas 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Hukum1 Views

HukumID | Jakarta – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusannya dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Proses hukum diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus berjalan transparan, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus Karhutla. Namun, ia mengingatkan agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.

“Kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau korporasi dengan investor asing.

Dalam perkara tersebut, kepolisian tercatat menangani 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Karhutla yang melibatkan korporasi.

Puan menilai, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan ketegasan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampak kebakaran hutan.

Menurutnya, Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Bencana tersebut juga menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, pendidikan hingga kehidupan sosial.

Karena itu, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan pemulihan kawasan terdampak. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan tersebut.

“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.

Nasib Masyarakat Terdampak Jangan Diabaikan

Selain menyoroti proses hukum, Puan mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang terdampak Karhutla.

Menurutnya, proses hukum terhadap perusahaan membutuhkan waktu dan memiliki tahapan tersendiri. Namun, masyarakat yang menjadi korban tetap membutuhkan perlindungan serta kepastian atas keberlangsungan hidup mereka.

Ia menekankan, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bantuan serta pendampingan kepada warga tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Kebutuhan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pemulihan ekonomi, harus mendapatkan perhatian sesuai kondisi di lapangan.

Puan juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada keluarga yang mengalami dampak berlapis akibat Karhutla, terutama mereka yang kehilangan penghasilan sekaligus harus menanggung peningkatan biaya kebutuhan hidup.

“Perhatian perlu menjangkau keluarga yang menanggung beberapa dampak sekaligus, termasuk ketika penghasilan berkurang dan biaya kebutuhan bertambah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menyoroti kemungkinan dampak penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat, terutama apabila keputusan terhadap perusahaan turut memengaruhi keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.

Pemerintah diminta mengantisipasi konsekuensi tersebut, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan pelaku usaha kecil tanpa menghambat proses hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab.

“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ungkapnya.

Puan menambahkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat apabila perkembangan penanganan perkara disertai langkah konkret yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemerintah juga perlu menyampaikan secara terbuka perkembangan pemulihan, persoalan yang masih ditangani, serta bentuk dukungan yang dapat diakses warga terdampak.

DPR RI, kata Puan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi-komisi terkait, termasuk memastikan penanganan kasus Karhutla berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penegakan hukum terhadap 20 korporasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.