Polri Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

Hukum22 Views

HukumID | Jakarta – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal di lingkungan Polri kembali mengalami perkembangan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial SU sebagai tersangka baru setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyimpulkan bahwa SU diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. SU juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Penyidik mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kabagmon, tersangka EH dan AS harus memperoleh izin dari SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian direspons SU dengan memberikan persetujuan untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Tersangka SU mengakses untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap penyidik dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi empat orang. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob.

Sementara itu, SU belum dapat dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Polri Bentuk Tim Khusus Dalami Informasi Penyadapan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik juga tengah mencermati berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus tersebut.

Menurut Trunoyudo, penyidik telah membentuk tim khusus untuk merespons dan mendalami berbagai informasi yang beredar secara proaktif.

Ia menegaskan, setiap informasi akan ditelaah secara cermat, profesional, dan akuntabel sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap informasi-informasi tersebut, penyidik perlu sangat mencermati dan membutuhkan waktu secara profesional serta tentunya sesuai dengan aturan,” ujar Trunoyudo.

Terkait kemungkinan proses penegakan kode etik terhadap para pihak yang terlibat, Trunoyudo menyebut hal tersebut masih berjalan dan akan ditindaklanjuti secara berkesinambungan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik terhadap keempat tersangka, ia menyatakan proses tersebut masih dalam pendalaman.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan mengenai lokasi dugaan penyadapan, pihak penyidik menyebut aktivitas tersebut berlangsung di lingkungan Polri.

Polri menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas proses penegakan hukum.

Di tengah berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut, Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Penambahan tersangka SU menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara ini, terutama untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan penyadapan sekaligus penghapusan data hasil penyadapan.