Nur Alam: Dugaan Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Jangan Berhenti pada Penetapan Tersangka!

Hukum14 Views

HukumID | Jakarta – Dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan dari sisi hukum. Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Nur Setia Alam Prawiranegara menilai bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tanpa terburu-buru menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

Menurut advokat yang biasa dipanggil Nur Alam ini, penyadapan pada prinsipnya dapat dikategorikan ilegal apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan, tujuan, serta prosedur hukum yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak setiap tindakan penyadapan otomatis dapat dinyatakan melawan hukum hanya karena objeknya adalah Presiden.

“Penilaiannya tetap harus bergantung pada legalitas tindakan, tujuan, kewenangan, prosedur, dan pembuktian,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan komunikasi pribadi dan larangan penyadapan secara melawan hukum. Di antaranya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan intersepsi tanpa hak, dengan pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penyadapan elektronik secara melawan hukum, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan perkara penyadapan terhadap Presiden yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurutnya, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap orang harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Karena itu, kita harus mendukung penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa dukungan terhadap proses penyidikan tidak cukup hanya dengan mendorong penetapan seseorang sebagai tersangka. Lebih dari itu, penyidik harus memastikan bahwa perkara yang telah memenuhi unsur dan memiliki alat bukti yang cukup dapat dituntaskan melalui tahapan hukum selanjutnya, mulai dari pelimpahan kepada kejaksaan hingga diperiksa dan diputus di pengadilan.

Nur Alam mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada status tersangka tanpa kejelasan kelanjutan proses hukumnya. Ia menyinggung adanya sejumlah perkara yang melibatkan petinggi Polri dan telah menetapkan tersangka, tetapi perkembangan proses hukumnya dinilai belum jelas hingga saat ini.

“Jangan sampai hanya berhenti pada penetapan tersangka. Jika memang alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi, prosesnya harus dilanjutkan ke kejaksaan dan berakhir di pengadilan agar ada kepastian hukum melalui putusan hakim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyidik perlu menguji berbagai aspek dalam dugaan perkara tersebut, mulai dari dasar kewenangan, perintah penyadapan, prosedur pelaksanaan, tujuan tindakan, bukti elektronik, hingga keterlibatan pribadi masing-masing pihak.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu terjadinya perbuatan karena hal tersebut berkaitan dengan penentuan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Dalam proses pembuktian, menurutnya, perlu dibedakan antara actus reus atau unsur perbuatan pidana, mens rea atau unsur kesalahan batin, serta motif yang mungkin melatarbelakangi suatu tindakan. Motif politik tidak boleh menggantikan pembuktian unsur-unsur tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi komunikasi pribadi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan perangkat penyadapan. Penegakan hukum juga harus memastikan setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Penilaian akhir mengenai kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah, bukan opini ataupun tekanan publik. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, proporsional, serta menghormati prinsip proses hukum yang adil,” pungkasnya.