HukumID | Jakarta – Praktisi hukum Paskalis A Da Cunha mendesak agar dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut hingga tuntas. Ia menilai, perkara yang diduga melibatkan sejumlah jenderal Polri tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
Selain mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Paskalis juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengambil langkah tegas melalui rekomendasi pelaksanaan sidang etik terhadap para jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, demi mempermudah dan mempercepat proses penyidikan lebih lanjut, Kompolnas perlu merekomendasikan agar sidang etik segera dilaksanakan. Ia juga mendorong agar para jenderal yang telah berstatus tersangka tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demi mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kompolnas perlu merekomendasikan segera dilakukannya sidang etik dan penetapan PTDH terhadap jenderal-jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Paskalis, Kamis (5/11/2026).
Tidak hanya itu, Paskalis turut meminta agar seluruh fasilitas negara yang selama ini diberikan kepada para jenderal tersebut dicabut. Ia juga mendorong pencabutan seluruh tanda kehormatan dan bintang penghargaan yang pernah diterima apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus penegasan bahwa pangkat, jabatan, maupun penghargaan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun ketika berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, Paskalis menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara. Terlebih, perkara tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri serta kemungkinan penggunaan peralatan milik negara.
Ia bahkan menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara, apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum, merupakan persoalan luar biasa yang membutuhkan penanganan secara serius.
Paskalis juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota di lingkungan institusinya.
Menurutnya, penegakan hukum di tubuh Polri harus dilakukan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan. Komitmen pembenahan internal kepolisian harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk terhadap pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain proses hukum dan etik, Paskalis sebelumnya juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga intelijen negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem pengamanan informasi, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga berjalan sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia berharap pengusutan kasus dugaan penyadapan Presiden tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, metode yang digunakan, hingga kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara.
Paskalis menegaskan, transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Baginya, penegakan hukum harus berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tinggi dan menerima berbagai penghargaan negara.








