Terjaring OTT KPK Gubernur Maluku Utara Minta Maaf Terhadap Masyarakat

Hukum, Tipikor900 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT). Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba salah satu yang terjaring OTT KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Abdul Gani lalu menjelaskan soal keberadaannya di hotel saat terjaring OTT KPK tersebut.
“Di hotel itu kalau di hotel itu saya punya uang kontan Rp 1,4 juta,” kata Abdul Gani di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (20/12/2023).

Abdul Gani mengaku tidak tahu ada transaksi di hotel tersebut. Dia mengklaim itu di luar dugaannya.

“Tapi kemungkinan, ada transaksi di luar dugaan saya,” katanya.

Dia juga meminta maaf terhadap masyarakat Maluku Utara. Dia menyebut penetapan tersangka ini sudah menjadi risikonya sebagai pejabat.

“Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini, menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan KPK. Abdul Gani ditangkap di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.

“Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Abdul Gani diduga menerima suap Rp 2,2 miliar. Alex menyebut uang itu diduga digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel hingga perawatan gigi.

“Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” kata Alex.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *