HukumID.co.id, Jakarta – Sekitar 30 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia hari ini (12/11) mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang memeriksa perkara yang menjadikan advokat Tony Budidjaja sebagai terdakwa.
Solidaritas memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya dan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum di Indonesia.
Perkara pidana ini bermula ketika Tony, sebagai kuasa hukum kliennya (Vinmar Overseas, Ltd.) mengambil langkah pidana berupa pelaporan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya karena menilai PT. Sumi Asih melawan perintah penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut ternyata dihentikan penyidikannya oleh kepolisian dan PT. Sumi Asih balik melaporkan Tony dengan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 220 KUHP karena menganggap Tony telah melakukan pengaduan fitnah dan laporan palsu.
Solidaritas memandang sebagai seorang advokat dan hanya mewakili kliennya Tony Budidjaja tidak boleh dipidana.
Landasan hukum seorang Advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik tidak boleh dipidana seperti yang diatur dalam Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Dijamin pula dalam Pasal 16 The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan Pasal 8 International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession dimana advokat tidak boleh dipidana ketika sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kode etik profesionalnya dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.
Dijamin Pasal 18 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.”
Dijamin Pasal 50 KUHP menyatakan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
Dalam praktek Pengadilan, ketika Advokat Mr. Yap Thiam Hien dikriminalisasi menjadi terdakwa, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970 tanggal 10 Januari 1973 di mana advokat Mr. Yap Thiam Hien menjadi terdakwa.
Putusan yang majelisnya diketuai oleh Prof. Subekti tersebut memberikan pertimbangan bahwa “perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pembela untuk mempertahankan kepentingan yang dibelanya, dianggap dilakukannya karena terpaksa (noodzakelijke verdediging) asalkan saja perbuatan-perbuatan pembelaan itu dilakukannya dengan baik dan dengan cara yang tidak berlebihan.” yang berujung pada dibebaskannya Mr. Yap Thiam Hien.
Bahwa Solidaritas menilai apa yang dilakukan Advokat Tony Budidjaya dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum serta hal tersebut merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh advokat di Indonesia, jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian.
Solidaritas juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara Tony Budidjaya supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970 tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara advokat Mr. Yap Thiam Hien yang majelisnya pada saat itu diketuai oleh Prof. Subekti tersebut memberikan putusan bebas kepada Mr. Yap Thiam Hien.
Solidaritas juga menuntut seluruh organisasi advokat untuk tidak diam saja terlepas dari organisasi mana Tony Budidjaja bernaung. Kasus yang menimpa Tony Budidjaja ini merupakan wake up call bagi seluruh advokat di Indonesia bahwa ancaman kriminalisasi dapat terjadi meskipun seorang advokat sudah melakukan pembelaan dengan beritikad baik.
Jika hal semacam ini terus berlanjut maka yang paling terdampak adalah masyarakat karena Advokat yang membela masyakat tersebut dengan mudah dikriminalisasi. Dan rantai kriminalisasi terhadap advokat dan masyarakat akan terus menerus terjadi.
Maka Solidaritas meminta kepada seluruh organisasi advokat, pemerintah dan DPR RI, LPSK, Kapolri dan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung untuk memastikan memutus rantai kriminalisasi terhadap Advokat dan masyarakat umum demi terwujudnya demokrasi yang substansial dan memperkuat rule of law di indonesia.
GDS









