Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

Ragam574 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui kegiatan penerangan hukum yang diadakan pada Selasa, 12 November 2024, di Aula Lt. 22 Kejaksaan Agung, mengadakan diskusi terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusaha.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti peran selebritas, artis, dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.

banner 600x600

“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana

JAM-Pidum menjelaskan bahwa modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu Placement (Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan), (ayering (Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta) dan Integration ( Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman).

banner 600x600

Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan, dan masyarakat luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar.

 Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

banner 600x600

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” pungkas JAM-Pidum.

Diskusi ini berlangsung dengan hangat dan interaktif antara narasumber dengan kalangan artis dan pengusaha. Melalui diskusi ini, para peserta dari kalangan artis/pengusaha diharapkan dapat mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi mencegah praktik pencucian uang.

GDS