HukumID.co.id, Jakarta – Pecahnya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menjadi tiga sudah menjadi rahasia umum. Namun, tak butuh waktu lama setelah perpecahan, agenda rekonsiliasi sudah didengungkan hingga saat ini, hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Pusat disela-sela acara Rakernas AAI yang diselenggarakan 12-14 Desember 2023 di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat.
“Intinya kita percayakan kepada DPP AAI 100% langkah-langkah yang di sepakati dan juga nanti pada saatnya juga mereka ditingkat level DPP (AAI) dari ketiga ini juga pasti akan membicarakan bagaimana penyelesaiannya. Intinya kami menunggu nanti hasilnya seperti apa,” ucap Andreas Nahot Silitonga atau yang kerap disapa Nahot.
Nahot juga menambahkan bahwa DPC AAI Jakpus menyampaikan harapan dalam rapimnas untuk DPP supaya embrio dari persatuan kembali AAI terus didengungkan agar bisa kembali bersatu lagi, “Itu bisa berkembang terus dan sehingga pada akhirnya kita bisa bersatu kembali,” katanya.
Nahot juga menegaskan, AAI adalah sebuah organisasi yang mengedepankan kebersamaan, kecintaan yang bisa mengalahkan ego pribadi. Semoga persatuan bisa tercapai sehingga pada waktunya nanti AAI bisa menjadi organisasi yang kuat dan juga menjadi contoh buat organisasi lainnya mendorong persatuan kembali para advokat.
“Sebenarnya pada saat kita menyatakan bersatu itu untuk menjadi pionir organisasi advokat lainnya dan mendorong persatuan kembali para advokat” pungkasnya. (Insan Kamil)