HukumID | Jakarta — Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-IV bagi Pembela Masyarakat Adat bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, mereka berdiskusi seputar mekanisme pengujian undang-undang terkait kepentingan masyarakat adat.
Diskusi berlangsung di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, dengan menghadirkan Analis Hukum Ahli Madya MK, Syamsudin Noer, sebagai narasumber. Syams menjelaskan, masyarakat hukum adat memiliki hak untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK, sepanjang mampu menjelaskan dengan rinci kedudukan hukumnya atau legal standing.
“Konsep masyarakat hukum adat sepanjang masih eksis dan diakui negara bisa memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Syams dalam diskusi tersebut.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang MK yang menyebutkan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat berhak menjadi Pemohon jika hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan suatu undang-undang.
Syamsudin juga menyinggung Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menjadi tonggak penting bagi pengakuan masyarakat adat, khususnya terkait pengelolaan hutan adat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah bagian dari Hutan Negara, melainkan milik masyarakat adat di wilayahnya.
Putusan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dua komunitas masyarakat adat lainnya yang menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam kesempatan itu, Syams juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme di MK tidak dikenal istilah gugatan, melainkan permohonan. Artinya, keberadaan Pemohon tidak serta-merta menghadirkan Termohon seperti di peradilan umum. Presiden dan DPR hanya berperan sebagai Pemberi Keterangan, bukan pihak yang berhadapan langsung dengan Pemohon.
Lebih jauh, Syams menegaskan bahwa MK sebagai lembaga tinggi negara memiliki mandat berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 hasil amendemen. MK memiliki tugas utama menjaga konstitusionalitas hukum, menjadi penafsir terakhir konstitusi, menjaga demokrasi, dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Adapun kewenangan utama MK meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat kapasitas advokat dalam mendampingi masyarakat adat, khususnya dalam mengakses keadilan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.









