HukumID | Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan, proses pembahasan RUU HAP harus cermat, terbuka, dan melibatkan banyak pihak agar tidak malah memperlemah upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
“Kami melihat ada beberapa potensi dalam draf RUU HAP yang bisa berdampak pada pengurangan kewenangan KPK, baik dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, KPK telah melakukan forum diskusi bersama para pakar hukum untuk mengkaji dampak RUU HAP terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi landasan hukum khusus lembaga antirasuah tersebut.
“KPK dibentuk dengan mandat khusus di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi. Kami berharap adanya pembaruan hukum acara pidana justru memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” lanjut Setyo.
Dalam diskusi yang digelar KPK sebelumnya, teridentifikasi sedikitnya 17 isu dalam RUU HAP yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan ketentuan lex specialis di UU KPK. Di antaranya terkait pembatasan penyadapan, penghapusan kewenangan KPK mengangkat penyelidik sendiri, hingga pembatasan pencegahan ke luar negeri yang hanya bisa dilakukan kepada tersangka.
Beberapa ketentuan itu dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi. Setyo mengingatkan agar Panitia Kerja (Panja) RUU HAP dan pemerintah dapat menyusun ketentuan yang sinkron antara RUU HAP dengan UU KPK.
“Kalau tidak sinkron, akan muncul ketidakpastian dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang kami tangani,” tegasnya.
KPK secara kelembagaan tidak menolak adanya pembaruan hukum acara pidana. Namun, Setyo menegaskan pentingnya menyisipkan klausul pengecualian dalam pasal-pasal tertentu di RUU HAP agar tetap mengakomodasi UU sektoral seperti UU KPK, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta undang-undang terkait kejahatan serius lainnya.
Menurutnya, diperlukan blanket clause atau klausul sapu jagat dalam aturan penutup RUU HAP agar ketentuan hukum acara pidana khusus tetap berlaku sebagaimana mestinya.
“Kami ingin memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak menggerus kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki karakteristik lex specialis, seperti KPK,” tambah Setyo.
KPK juga disebut terus menjalin komunikasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait agar pembahasan RUU HAP tidak berdampak pada pelemahan institusi penegak hukum.
“Kita ingin RUU HAP ini tidak sekadar menjadi pembaruan formal, tapi sungguh-sungguh memperkuat sistem hukum pidana kita, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.









