HukumID | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020–2023; HY yang menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025; WP yang merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2017–2019; serta DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA 2020–2024 sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.
Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Modus yang digunakan yakni mempersulit proses pengajuan dengan alasan adanya kekurangan berkas dan hanya memproses pengajuan dari pihak yang memberikan uang pelicin.
Permintaan uang disampaikan langsung maupun melalui komunikasi pribadi, kemudian ditransfer ke rekening penampung. Dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga dibagi-bagikan ke pegawai Direktorat PPTKA lainnya.
KPK mencatat, sepanjang periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik ilegal ini mencapai Rp53,7 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Antara lain 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan, 4 bidang tanah dan bangunan milik Tersangka WP, 2 bidang tanah dan 2 bidang tanah berikut bangunan milik Tersangka HY dan 2 bidang tanah milik Tersangka DA
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat tanpa pungutan liar.









