HukumID | Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial bagi para hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Daerah Khusus Jakarta, Jumat (18/4/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Selain para hakim, pembinaan juga dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat eselon I dan II MA, serta para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan di lingkungan peradilan umum DKI Jakarta.
Dalam pembinaannya, Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para hakim untuk terus menjaga amanah, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Sunarto menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh atasan langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016. Ia mengingatkan bahwa pimpinan pengadilan, termasuk Ketua MA, memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan langsung dalam memastikan profesionalisme dan integritas hakim.
“Pelaksanaan pembinaan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan tertinggi sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Ketua MA juga menyoroti proses promosi dan mutasi hakim yang kini tidak lagi berdasarkan kedekatan, tetapi berbasis data yang objektif, seperti domisili, riwayat jabatan, pendidikan, prestasi, hingga data keluarga.
Ia menyebut sistem promosi dan mutasi kini menggunakan profiling dan personal guarantee, sehingga hakim dituntut terus meningkatkan kompetensi dan integritas.
“Penugasan di wilayah hukum DKI Jakarta adalah amanah bagi orang-orang terpilih. Jaga kepercayaan ini dengan selalu menjaga integritas di tengah kompleksitas perkara yang dihadapi,” ujarnya.
Ketua MA mengingatkan bahwa hakim yang bertugas di Jakarta menghadapi tantangan spesifik, yakni volume perkara yang sangat tinggi dengan tingkat kerumitan yang luar biasa.
Berdasarkan data, sepanjang 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus 2.001 perkara. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri di bawahnya, tercatat sebanyak 15.740 perkara yang telah diputus selama tahun yang sama.
“Jakarta ini menjadi etalase peradilan, menjadi contoh bagi daerah lain. Maka kesehatan jasmani dan rohani harus selalu dijaga agar tetap prima dalam menjalankan tugas,” pesannya.
Dalam pembinaan tersebut, Sunarto juga menyinggung upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang tengah diperjuangkan. Ia mewanti-wanti agar perjuangan itu tidak dirusak oleh perilaku tidak berintegritas.
“Perjuangan peningkatan kesejahteraan jangan dinodai dengan perbuatan nir-integritas. Junjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Ketua MA yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA.
Menutup pembinaan, Sunarto berpesan tajam kepada para hakim.
“Jangan biasakan diri menerima pemberian gratis, sebab suatu saat engkau akan membayarnya dengan harga yang lebih mahal.”
Pembinaan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat bagi para hakim di Jakarta untuk terus menjaga profesionalitas dan kredibilitas lembaga peradilan di mata publik.








