HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Putusan dengan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di MK pada Selasa, 17 Juni 2025.
Permohonan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani yang meminta agar syarat pendidikan capres-cawapres dinaikkan dari minimal lulusan SMA menjadi minimal sarjana S-1. Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengaturan pendidikan capres-cawapres di UU Pemilu merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Konstitusi sendiri tidak mengatur batas minimal pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahkamah, menaikkan batas pendidikan justru membatasi hak warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk maju sebagai capres-cawapres, meski mereka memiliki kapasitas dan didukung rakyat. Mahkamah menilai, syarat pendidikan saat ini tidak melarang parpol mencalonkan kandidat dengan pendidikan tinggi.
Selain itu, MK menegaskan pengaturan syarat pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Mereka berhak meninjau ulang ketentuan itu jika dianggap perlu sesuai perkembangan zaman.
Putusan ini disertai pendapat berbeda dari Ketua MK Suhartoyo yang berpendapat seharusnya permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon beralasan bahwa lulusan SMA belum cukup memiliki bekal pengetahuan untuk memahami tata kelola negara, termasuk dalam fungsi legislatif, yudikatif, eksekutif, hingga isu global. Mereka menilai pemimpin bangsa harus memiliki wawasan luas yang umumnya diperoleh di pendidikan tinggi.
Meski demikian, Mahkamah berpandangan bahwa pengaturan soal ini tetap menjadi ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK untuk menetapkan.









