HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan Nomor 93/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 17 Juli 2025.
Permohonan ini diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah yang mempermasalahkan frasa “menurut penilaiannya sendiri” dalam ketentuan tersebut. Pemohon menilai frasa itu berpotensi disalahgunakan oleh aparat untuk bertindak sewenang-wenang tanpa batasan hukum yang jelas.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa substansi permohonan ini identik dengan perkara sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Karena itu, Mahkamah tidak menemukan alasan hukum baru untuk mengubah pendiriannya.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan sebelumnya secara mutatis mutandis berlaku dalam perkara ini. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon mempersoalkan frasa “menurut penilaiannya sendiri” karena dinilai memberi ruang subjektif bagi polisi dalam menentukan kepentingan umum tanpa kriteria objektif. Pemohon juga menilai, tidak adanya definisi “kepentingan umum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Arista khawatir ketentuan itu bisa digunakan oknum aparat untuk melakukan pembungkaman terhadap warga maupun oposisi politik dengan dalih menjaga kepentingan umum.
Atas dasar itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menafsirkan ulang pasal tersebut dengan menambahkan batasan bahwa tindakan polisi harus mempertimbangkan manfaat, risiko, dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.
Namun Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan sebelumnya dan menolak seluruh permohonan Pemohon.








