Ahli: UU P3 Tak Layak Jadi Tolok Ukur Uji Formil UU TNI

Hukum600 Dilihat

HukumID | Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, menyampaikan pandangannya bahwa penggunaan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagai dasar dalam menguji secara formil Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tidak tepat secara konstitusional.

Dalam sidang uji formil UU TNI yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (28/7/2025), Astawa menegaskan bahwa UU P3 bukanlah norma acuan utama yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dijadikan standar pembentukan undang-undang. Ia menjelaskan bahwa UU P3 adalah produk hukum biasa yang juga dapat diuji, baik secara materiil maupun formil, sehingga tak bisa dijadikan sebagai dasar menguji undang-undang lainnya.

“Jika UU TNI diuji berdasarkan tata cara pembentukan menurut UU P3, itu berarti Mahkamah Konstitusi sedang menguji suatu undang-undang dengan dasar undang-undang lain, bukan dengan UUD 1945. Itu tidak sesuai dengan sistem hukum kita,” ujar Astawa yang hadir sebagai ahli dari pihak Presiden.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian suatu UU dengan UU P3 dalam aspek prosedural tidak serta merta menjadikannya batal. Sebab, bisa saja substansi UU tersebut sejalan dengan konstitusi, meski proses pembentukannya tidak ideal menurut UU P3.

Astawa juga menyoroti bahwa perubahan terhadap UU TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan bagian dari daftar kumulatif terbuka dengan mekanisme carry over, yang memiliki karakteristik khusus. Dalam kondisi seperti ini, ia menilai partisipasi publik yang luas tidak bisa diberlakukan sama dengan prosedur legislasi biasa.

“Tidak ada ketentuan dalam UU P3 yang menetapkan batas waktu pembahasan undang-undang. Jadi cepat atau lambat proses legislasi tidak dapat dijadikan ukuran sah atau tidaknya pembentukan suatu UU,” tambahnya.

Astawa membandingkan metode ini dengan praktik legislasi cepat atau fast track legislation yang digunakan di berbagai negara untuk merespons situasi darurat atau kebutuhan mendesak. Ia menyebut revisi UU TNI lahir sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, serta untuk menjawab kebutuhan hukum dan tantangan strategis pertahanan negara, termasuk ancaman siber dan terorisme.

Sementara itu, Dekan Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN, Udaya Madjid, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil memiliki manfaat tertentu. Ia mencontohkan kemampuan kepemimpinan dan disiplin prajurit yang bisa memperkuat respons birokrasi, terutama dalam konteks penanggulangan bencana atau keamanan strategis.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penugasan prajurit aktif ke luar institusi militer harus dibatasi dan diawasi ketat agar tidak mengganggu prinsip supremasi sipil. “Perlu ada mekanisme kontrol, baik dari DPR maupun Kementerian PANRB, termasuk evaluasi berkala dan pembatasan durasi penempatan,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, sejumlah Hakim Konstitusi mempertanyakan argumentasi yang menolak UU P3 sebagai dasar pengujian formil. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengutip ketentuan dalam UU Mahkamah Konstitusi yang justru menyebutkan bahwa pengujian formil harus merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan.

Sidang ini menggabungkan lima perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari mahasiswa dan lembaga masyarakat sipil seperti YLBHI, Imparsial, dan KontraS. Mereka menggugat keabsahan proses pembentukan UU 3/2025 karena dianggap melanggar asas-asas pembentukan peraturan seperti keterbukaan dan kejelasan tujuan.

Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU tersebut tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan karenanya harus dinyatakan tidak mengikat. Mereka juga meminta agar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diberlakukan kembali.