HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Saat ini penyidik sedang mengulik prosedur penyaluran kredit.
“Kita akan melihat misalnya terkait bagaimana mekanismenya, bagaimana standar operasional prosedur atau pedoman SOP di LPEI dalam menyalurkan kredit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024)
Pendalaman prosedural penting dilakukan untuk mendalami pelanggaran dalam penyaluran kredit. Kongkalikong tertentu yakin ada terbongkar jika penelusuran dilakukan dari sana.
“Ketika ada penyimpangan aturan itu kenapa alasan kenapa, apakah ada itikad tidak baik, ada konflik kepentingan, dan itu semua akan ada di dalami,” papar Alex.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan penipuan yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron mengatakan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat Struktur KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah mengonfirmasinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
“Dugaan korupsi itu dilaporkan pada 10 Mei 2023, dan kami membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024,” tegasnya. (Insan Kamil)