HukumID.co.id, Jakarta – Puluhan Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Mahkamah Agung (MA) mencabut SK MA 073/2015.
Salah satu perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel, menyampaikan Surat Tim Advokasi Amicus kepada Presiden Republik Indonesia telah disampaikan melalui surel ke alamat elektronik: persuratan@setneg.go.id, Kamis (13/2/2025).
Adapun isi surat tersebut adalah, Tim Advokasi Amicus meminta Presiden melakukan perintah kepada MA melalui bentuk Instruksi atau Keputusan Presiden untuk mencabut SK MA 073/2015.
“Bahwa berdasarkan Undang-Undang, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sehingga secara ketatanegaraan Presiden Republik Indonesia dapat melakukan perintah kepada Mahkamah Agung Republik melalui bentuk Instruksi atau Keputusan Presiden,” bunyi isi surat tersebut.
Selain itu, Tim Advokasi Amicus menilai, semenjak terbitnya SK MA 073/2015, telah terjadi banyak munculnya Organisasi Advokat yang sejatinya telah mengabaikan Undang-Undang Advokat yang menganut sistem wadah tunggal (Single Bar) serta delapan (8) kewenangan dalam Undang-Undang Advokat telah jelas dilakukan oleh wadah tunggal tersebut.
Kemudian, dalam isi surat tersebut juga menegaskan, permintaan ini dilakukan dalam upaya mencegah kemunduran kualitas Profesi Advokat.
“Maka kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden dan/atau Keputusan Presiden kepada Ketua Mahkamah Republik Indonesia untuk Mencabut SK MA 073/2015 agar menjaga kualitas Advokat Indonesia dihasilkan oleh hanya Wadah Tunggal sebagaimana Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat,” tegasnya.
Sebagai informasi Tim Advokasi Amicus diwakili oleh, Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo.









