Anggaran Program MBG Digugat

Hukum591 Dilihat

HukumID | Jakarta  – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945, Kamis (5/2/2026).

Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Ketua Pengurus Miftahol Arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman sebagai Pemohon I. Turut menjadi pemohon yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, serta Sa’ed.

Pemohon I merupakan organisasi nonpemerintah, Pemohon II hingga IV adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, sementara Pemohon V berprofesi sebagai guru honorer di sekolah swasta.

Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026. Mereka menegaskan, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN untuk kepentingan inti pendidikan seperti mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta sarana dan prasarana.

Menurut pemohon, penjelasan pasal tersebut keliru karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Padahal, program tersebut dinilai lebih berkaitan dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial, bukan fungsi pedagogis.

Kenaikan anggaran MBG dalam APBN 2026 disebut menyerap porsi signifikan anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, operasional sekolah, serta perluasan akses pendidikan.

Para pemohon juga menilai perluasan makna melalui Penjelasan pasal bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena penjelasan tidak boleh menambah norma. Akibatnya, batas anggaran pendidikan menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa anggaran pendidikan hanya mencakup pendanaan operasional pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi. Mereka juga memohon agar Penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku.