HukumID.co.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mengeluarkan putusan berhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Penggantinya, Suhartoyo, akan dilantik menduduki jabatan Ketua MK hari ini.
Agenda pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK sudah disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pekan lalu. Agenda ini adalah hasil rapat pleno hakim.
“Menyepakati bahwa ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaAllah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” ucap Saldi dalam jumpa pers, Kamis (9/11) lalu.
Prosesi pengambilan sumpah akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK. Selanjutnya, formasi hakim konstitusi bakal prima.”Dan artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,” kata Saldi saat itu.
Penentuan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enam hakim tidak bersedia menjadi kandidat Ketua MK. Singkat cerita, tersisa nama Suhartoyo dan Saldi.Keputusan itu, kata Saldi pun disepakati oleh enam hakim MK lainnya. Hingga kesepakatan itu, lanjutnya, menjadi hasil dari RPH yang dilakukan hari ini.
“Dari hasil (diskusi) kami berdua tadi, untuk jadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” pungkas Saldi.