Saat ini Fenomena Hak Asasi Manusia sudah menjadi patron dalam kehidupan sosial dalam masyarakat, termasuk didalamnya pada bidang-bidang pekerjaan publik baik itu Pemerintahan maupun sektor swasta.
Perilaku pimpinan atau atasan terhadap bawahan menjadi sorotan publik dengan berbagai unggahan di media sosial dengan istilah “No Viral No Justice”. Itulah yang menjadi rambu-rambu bagi pimpinan atau atasan yang mempunyai kebiasaan emosional tidak terukur ketika memimpin karena merasa mempunyai kewenangan, kekuasaan terhadap bawahannya, dan hal tersebut disadari atau tidak, diakui atau tidak sering terjadi pada semua sektor pekerjaan baik di pemerintahan, birokrasi, maupun swasta.
Atasan yang menggunakan kata-kata kasar terhadap bawahan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
Tindakan Tidak Profesional :
- Menggunakan kata-kata kasar terhadap bawahan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak produktif.
- Tindakan ini dapat merusak hubungan antara atasan dan bawahan, serta mempengaruhi kinerja dan motivasi kerja.
Konsekuensi Hukum :
- Di beberapa negara, termasuk Indonesia, tindakan atasan yang menggunakan kata-kata kasar atau melakukan pelecehan verbal terhadap bawahan dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
- Bawahan yang menjadi korban dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap atasan yang melakukan tindakan tersebut.
Pasal yang Berhubungan :
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi.
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juga dapat diterapkan jika tindakan atasan dianggap sebagai penganiayaan verbal.
Upaya Pencegahan :
- Perusahaan dapat membuat kebijakan yang melarang tindakan pelecehan verbal di tempat kerja.
- Atasan dapat diberikan pelatihan tentang bagaimana mengelola tim dengan efektif dan profesional.
Tindakan yang Dapat Dilakukan :
- Bawahan yang menjadi korban dapat melaporkan tindakan atasan kepada HRD atau pihak berwenang di perusahaan.
- Bawahan juga dapat mencari bantuan dari lembaga yang menangani hak-hak pekerja atau hak asasi manusia.
Bila ucapan kata-kata bodoh atau dengan makian lainnya apakah dapat di pidana dan apa dasar hukumnya :
Ucapan kata-kata bodoh atau makian lainnya dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
Penghinaan :
- Penghinaan dapat diartikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat atau kehormatan seseorang.
- Ucapan kata-kata bodoh atau makian lainnya dapat dianggap sebagai penghinaan jika ditujukan untuk merendahkan martabat atau kehormatan seseorang.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memiliki beberapa pasal yang terkait dengan penghinaan, yaitu:
- Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
- Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi dan memiliki hak atas kehormatan dan martabat.
Unsur-Unsur yang Perlu Dipenuhi :
- Untuk dapat dianggap sebagai penghinaan yang dapat dipidana, ucapan kata-kata bodoh atau makian lainnya harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu:
- Ditujukan untuk merendahkan martabat atau kehormatan seseorang.
- Dilakukan dengan sengaja.
- Dapat diterima oleh orang lain sebagai penghinaan.
Tindakan yang Dapat Dilakukan :
- Korban penghinaan dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.
- Korban juga dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku penghinaan.
Pencegahan :
- Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya menghormati martabat dan kehormatan orang lain.
- Membangun lingkungan yang positif dan mendukung, di mana setiap orang merasa aman dan dihormati.
Bagaimana bila atasan yang bertindak sewenang-wenang dan menjanjikan sesuatu jabatan pada bawahan namun tidak dipenuhi :
Atasan yang bertindak sewenang-wenang dan menjanjikan sesuatu jabatan pada bawahan namun tidak dipenuhi dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
Tindakan Tidak Profesional :
- Atasan yang bertindak sewenang-wenang dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak produktif.
- Janji yang tidak dipenuhi dapat merusak kepercayaan dan motivasi bawahan.
Konsekuensi Hukum :
- Jika janji yang dibuat oleh atasan dianggap sebagai kontrak kerja atau perjanjian yang sah, maka tidak dipenuhinya janji tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
- Bawahan yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap atasan atau perusahaan.
Pasal yang Berhubungan :
- Pasal 1601 BW tentang Perjanjian yang Sah.
- Pasal 52 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upaya Pencegahan :
- Perusahaan dapat membuat kebijakan yang jelas tentang proses promosi dan pengembangan karir.
- Atasan dapat diberikan pelatihan tentang bagaimana mengelola tim dengan efektif dan profesional.
Tindakan yang Dapat Dilakukan :
- Bawahan yang dirugikan dapat melaporkan tindakan atasan kepada HRD atau pihak berwenang di perusahaan.
- Bawahan juga dapat mencari bantuan dari lembaga yang menangani hak-hak pekerja.
Tulisan artikel ini menggambarkan fenomena atasan yang bertindak sewenang-wenang dan tidak profesional dalam mengelola bawahannya. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari artikel tersebut adalah:
- Perilaku atasan yang tidak profesional : Atasan yang bertindak sewenang-wenang, berkata kasar, dan bahkan memaki bawahannya dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak produktif.
- Manipulasi dan ketidakpercayaan : Atasan yang menjanjikan sesuatu jabatan atau keuntungan kepada bawahannya namun tidak dipenuhi dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan merasa dimanfaatkan.
- Dampak pada motivasi dan kinerja bawahan : Perilaku atasan yang tidak profesional dapat menurunkan motivasi dan kinerja bawahan, serta dapat menyebabkan stres dan ketidakpuasan kerja.
- Pentingnya kepemimpinan yang profesional : Artikel tersebut menekankan pentingnya kepemimpinan yang profesional, yang dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan memotivasi bawahan untuk bekerja dengan baik.
Dalam keseluruhan, artikel tersebut menekankan pentingnya kepemimpinan yang profesional dan etis dalam mengelola bawahan, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Kesimpulan :
- Atasan yang bertindak sewenang-wenang dan tidak memenuhi janji dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan dapat memiliki konsekuensi hukum.
- Bawahan yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap atasan atau perusahaan.
Poin Penting :
- Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya mengelola tim dengan efektif dan profesional.
- Membuat kebijakan yang jelas tentang proses promosi dan pengembangan karir.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Harapan untuk Masa Depan :
- Membangun lingkungan kerja yang positif dan mendukung, di mana setiap orang merasa aman dan dihormati.
- Meningkatkan kepercayaan dan motivasi bawahan melalui pengelolaan yang efektif dan profesional.
- Bawahan harus punya keberanian untuk melakukan kritik yang konstruktif terhadap perilaku atasan yang sewenang-wenang, tidak beretika bahkan melakukan pelecehan secara akademik, secara fisik maupun psychis, bahkan bila perlu menempuh upaya hukum sebagai pembelajaran terhadap atasan yang suka bertindak kasar dan sewenang-wenang dalam perilaku maupun perkataan dan tindakan.
Penulis :
Dr. Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM.
Akademisi – Praktisi Hukum Dan HAM.






