Silvester Absen di Sidang PK, KOPHI: Eksekusi atau Tetapkan DPO!

Hukum815 Dilihat

HukumID | Jakarta — Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Silvester Matutina dalam perkara Nomor 35/2025/PN.Jkt.Sel hanya akal-akalan hukum. Hal itu disampaikan Ketua KOPHI, Rudy Marjono, menyusul absennya Silvester dalam agenda persidangan PK untuk memberikan keterangan dan memperkuat permohonannya.

Menurut Rudy, ketidakhadiran Silvester memperlihatkan bahwa PK yang diajukan bukan dimaksudkan untuk mencari keadilan, melainkan sekadar upaya mengulur waktu agar terhindar dari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ketidakhadiran pemohon PK memperlihatkan bahwa niatnya bukan mencari keadilan, melainkan mengulur-ulur waktu. Publik patut menduga ini hanyalah strategi untuk menghindar dari eksekusi yang sudah seharusnya dilaksanakan,” tegas Rudy dalam keterangan pers, Rabu (20/8).

KOPHI menegaskan, meski PK merupakan hak setiap terpidana, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan digunakan untuk melemahkan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa jika Silvester terus mangkir dari kewajiban hukumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perlu segera mengambil langkah tegas dengan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keadilan tidak boleh dipermainkan dengan formalitas kosong. Jika PK hanya dijadikan tameng untuk lari dari eksekusi, maka negara harus tegas: segera eksekusi atau tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

KOPHI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam kasus ini, demi menjaga tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.